Calon Kades Maksimal 5 Orang

Calon Kades Maksimal 5 Orang

PEMATANG AUR - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seluma saat ini telah dimulai. Sebelumnya, panitia tingkat desa telah dibentuk. Dan saat ini sudah memasuki pengumuman pembukaan pendafran jalan Kades di masing-masing desa.

Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib mengatakan bahwa, pelaksanaan Pilkades serentak di 37 desa di Kabupaten Seluma akan digelar pada 22 Juni mendatang. Sehingga saat ini sejumlah tahapan telah dimulai.

\"Pembentukan panitia sudah. Sekarang sudah tahapan pendaftaran calon di masing-masing desa,\" kata Mirin, Kamis (24/02).

Disampaikannya bahwa, dalam aturan yang ada. Calon Kades untuk masing-masing desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Sehingga, jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan kembali seleksi berkas. Dan akan ada calon yang tentunya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

\"Jika calon kurang dari dua orang, maka masa waktu pendaftaran akan diperpanjang,\" jelasnya.

Sementara itu, dia menyampaikan ada beberapa persyaratan yang dibuat pada tahapan Pilkades di masa pandemi ini. Salah satunya adalah mewajibkan Calon Kades dan pemilih wajib sudah mengikuti vaksin. (ndi)

Sumber: