Tuntaskan Korupsi BBM di Setwan Seluma, Polda Periksa 14 Saksi

Tuntaskan Korupsi BBM di Setwan  Seluma, Polda Periksa 14 Saksi


BENGKULU - Kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017, menjadi prioritas penutasan Polda Bengkulu. Setelah menetapkan tiga tersangka baru yakni mantan ketua DPRD Seluma, HT, Lalu Wakil Ketua DPRD Seluma UU dan OF, kini Polda bergerak cepat melakukan pemberkasan.
Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipikor tengah melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka yakni HT, UU, dan OF. Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno sudah sebanyak 14 orang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik tipikor Polda Bengkulu dan saat ini pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
Tiga tersangka tersebut dua diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif DPRD Seluma, bahkan masuk dalam unsur pimpinan.
“Lagi proses pemeriksaan saksi-saksi ada 14 orang yang diperiksa, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Kombes Pol Sudarno.
Kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma tersebut masih dalam proses penyidikan, dikatakan Sudarno pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci 14 saksi yang diperiksa tersebut.
“Masih dalam proses penyidikan ,” singkat Sudarno.
Namun Kombes Pol Sudarno menegaskan pihaknya segera menuntaskan perkara ini hingga para tersangka dilimpahkan ke pihak Kejaksaa Tinggi.
\"Kasus ini pasti segera naik. Apa lagi sudah turun SPDPnya dari kejaksaan untuk segera dilengkap. Dan nanti setelah lengkap, berkas akan diserahkan ke jaksa untuk dilihat apakah lengkap P21. Jika sudah P21, maka berkas dan tersangka akan diserahkan ke jaksa. dalam hal ini penyidik Polda Bengkulu akan menuntaskan perkara ini, mudah-mudahan cepat lengkap dan dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi,\" jelas Kombes Pol Sudarno.
Diterangkan Sudarno untuk di Polda tidak dilakukan penahanan, karena ketiganya kooperatif. ‘’Nanti kalau sduah P21, maka penahanan menjadi kewenangan dari JPUnya. Mereka yang akan menentukan ditahan atau tidak,’’bebernya.(ken)

Sumber: