Meninjau Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Tenaga kerja Wanita dan anak

Meninjau Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Tenaga kerja Wanita dan anak

Selanjutnya pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran, hal ini diatur dalam Pasal 186 Ayat (2).

Sumber: