122 Pasang Warga Seluma Nikah Isbat

122 Pasang Warga Seluma Nikah Isbat

PEMATANG AUR - Pelaksanaan sidang isbat terpadu yang diselenggarakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Pengadilan Agama Tais yang dibuka Bupati Seluma Erwin Octavian,SE. Jumat (26/11) siang, resmi ditutup Sekretaris Pemkab Seluma, Hadianto, MSi dan Ketua Pengadilan Agama, Ramadaniar. Dikatakan Ketua penyelenggara isbad nikah terpadu, Supardi yang diketahui juga menjabat sebagai Kabag Kesra Sekretariat Pemkab Seluma mengatakan, jika pelaksanaan isbat nikah ini telah digelar selama 5 hari. Yakni, dari tanggal 22 November hingga tanggal 26 November 2021. Pelaksanaan dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Seluma. \"Ada 123 pasang yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini. Kegiatan ini kita adakan selama 5 hari. Dari tanggal 22 November - 26 November 2021,\" sampainya. Dalam kegiatan isbad nikah terpadu ini. Tercatat ada sebanyak kurang lebih 122 pasang suami/istri yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Seluma yang mengikuti pelaksanaan sidang isbat. Hal tersebut dikarena, belum memiliki dokumen resmi berupa buku nikah yang diakui oleh negara. \"Mereka yang belum memiliki dokumen resmi berupa buku nikah yang mengikuti sidang isbad nikah terpadu,\" ujarnya. Supardi juga menyampaikan, jika masih ada sekitar kurang lebih 2 ribuan pasang lagi untuk di Kabupaten Seluma yang belum bisa mengikuti sidang isbat nikah terpadu.(ctr)

Sumber: