Tersandung Narkoba, Tak masuk 390 Hari, ASN Diusulkan Pecat
PEMATANG AUR - Lantaran setelah toleransi yang diberikan tidak juga merubah sikap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Membuat Kasatpol PP Kabupaten Seluma akhirnya mengajukan permohonan ke Bupati Seluma, untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap oknum ASN berinisial ST. Hal tersebut diketahui lantaran setelah tercatat sebanyak 309 kali oknum ASN tersebut tak kunjung masuk kantor tanpa keterangan. Bahkan juga diketahui juga bahwa saat ini oknum ASN dari arapat penegak peraturan daerah tersebut tersandung kasus narkotika. \"Atas nama yang bersangkutan sudah saya usulkan untuk penjatuhan hukuman berat. Karena saya hitung sudah tidak masuk kantor 309 hari dalam setahun,\" tegas Kasatpol PP Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Hadi juga menegaskan, jika teguran lisan hingga surat peringatan ketiga pun telah dilakukannya terhadap oknum ASN tersebut. Hanya saja tidak ada tanggapan dari oknum ASN yang bersangkutan. Berbagai upaya pendisiplinanpun gagal. \"Prosedur telah kita lakukan dari teguran ke satu hingga ke tiga dan peringatan tertulis satu hingga tiga. Permohonan ke Bupati Seluma untuk melakukan tindakan tegas,\" ujarnya.
Hadi berharap, oknum ASN yang bersangkutan tersebut dapat merubah sikap dan disiplin. Namun sampai saat ini yang bersangkutan dinilainya masih tidak ada perubahan. Usulan penjatuhan hukuman berat tersebut dinilainya sudah sesuai. Karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS) tidak masuk kantor selama 40 hari sudah bisa diusulkan diberhentikan.(ctr)
Sumber: