SPBU Diminta Lunasi PBBKB 5 Persen

SPBU Diminta Lunasi PBBKB 5 Persen

BENGKULU - Dalam pembahasan permohonan dispensasi pembayaran pajak Bbahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan, bahwa surat permohonan dari Hiswana Migas tentang tagihan PBBKB SPBU sebesar 5 persen yang masih tertunggak. “Sebelumnya kita (Pemprov) menetapkan pajak PBBKB sebesar 5 persen kemudian diubah melalui Pergub menjadi 10 persen. Nah pajak 5 persen itu yang belum dibayar. “ Pungkas Hamka. Sambung Hamka, Walaupun dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov, namun dapat dimaklumi dalam situasi pendemi saat ini. Oleh sebab itu, lanjut Sekda, Pemprov meminta agar pembayaran kekurangan tersebut dapat dibayar setiap bulan atau dibayar secara cicil hingga akhir tahun ini. \"Maka tadi pihak Hiswana Migas minta dispensasi untuk pembayaran tagihan itu sampai akhir tahun ini. Kita memaklumi itu, dengan catatan setiap bulannya mencicil pelunasan tagihan selama 4 bulan hingga bulan Desember ini,\" jelas Sekda Hamka. Di sisi lain, Ketua Hiswana Migas Provinsi Bengkulu Agus menyampaikan terimakasih atas dispensasi yang diberikan pemerintah Provinsi Bengkulu dan apa yang diminta oleh pihak Pemprov tersebut dapat mereka terima dan akan direalisasikan. \"Apa yang disampaikan pak Sekda tadi, kami yang juga mewakili teman-teman dari SPBU menyambut baik dan dapat kami terima,\" sebutnya.(ken)

Sumber: