Buat SIM dan SKCK di Bengkulu Wajib Vaksin

Buat SIM dan SKCK di Bengkulu Wajib Vaksin

BENGKULU – Warga Kota Bengkulu yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) di Bengkulu diwajibkan menunjukkan sertifikat Vaksinasi Covid-18, Hal ini dilakukan untuk mendorong warga agar mengikuti vaksinasi. Pembuatan SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19 tersebut Untuk sementara ini hanya berlaku di Kota Bengkulu. Aturan tersebut dibuat untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam percepatan vaksinasi covid-19. “Polres Bengkulu hanya membantu pemerintah mempercepat proses vaksinasi covid. Karena, capaian vaksinasi di Kota Bengkulu, belum maksimal. Sementara jumlah warga terkonfirmasi positif covid-19 setiap hari di Kota Bengkulu, meningkat dan masuk zona merah,” pungkas Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIK Diimbau Kapolres, untuk masyarakat yang belum memiliki vaksinasi covid-19 bisa mendatangi Biddokkes Polda Bengkulu atau Rumah Sakit Bhayangkara, vaksinasi diberikan gratis. “aturan tersebut telah kita pertimbangkan sebelum nya, kebijakan ini sudah mulai sejak Senin (21/6) lalu. untuk masyarakat yang ingin vaksinasi bisa langsung mendatangi Biddokes Polda Bengkulu dan gratis” imbuh Pahala. Dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19, pasal 13 A. Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administrasi. Berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda. “Di dalam peraturan presiden nomor 14 sudah disebutkan. Intinya pemerintah ingin pemberian vaksinasi covid-19 maksimal merata ke masyarakat. Terutama di Kota Bengkulu,” tutup Kapolres.(ken)

Sumber: