Bawaslu Seluma Bubarkan Massa Paslon Gubernur

Bawaslu Seluma Bubarkan Massa Paslon Gubernur

 

PEMATANG AUR - Ketua Bawaslu bersama Kapolres Seluma beserta  jajaran melakukan pembubaran massa di lapangan bola  Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, kemarin (01/12).
Pembubaran massa salah satu Paslon gubernur ini dilakukan  karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan  pengumpulan massa lebih dari 50 orang.

Ketua Bawaslu Seluma  Yefrizal SE mengatakan bahwa, ada dua titik pelaksanaan yang  dibubarkan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Yaitu  di Sukaraja dan di Lapangan sepak bola Kelurahan Lubuk  Kebur. \"Sesuai aturan, pelaksanaan tetap muka tidak di  tempat terbuka. Kemudian juga peserta tidak boleh lebih dari  50 orang. Selanjutnya mereka tidak mematuhi protokol
kesehatan,\" Kata Yefrizal, kemarin.
Dia mengatakan bahwa, pembubaran massa tersebut karena kasus  positif covid-19 di kabupaten Seluma masih ada. Kemudian, dalam surat pemberitahuan dari Polda Bengkulu, massa yang
datang lebih kurang 50 orang. Dan tidak boleh lebih dari  itu. \"Kami lihat di lapangan itu lebih dari 50 orang,
makanya kami bubarkan,\" tandasnya.

Sementara itu, Kapolres  Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S. Ik menyampaikan bahwa,
sesuai dengan PKPU bahwa rapat umum itu tidak diperbolehkan.  Yang diperbolehkan itu rapat terbatas di tempat tertutup.  Sehingga Bawaslu meminta agar pihak Polres Seluma
membubarkan massa yang datang. \"Bawaslu meminta kita  membubarkan ya ini kita bubarkan. Karena memang rapat umum  itu tidak diperbolehkan,\" tegasnya.
Sementara itu, massa kemudian bubar dan melakukan pertemuan  terbatas di rumah salah satu tim Paslon. Tenda dan kursi  yang telah terpasang di lapangan sepak bola, terpaksa  dibongkar dan dikembalikan lagi oleh tim Paslon. (ndi)

Sumber: