Jangan Abaikan Roya! Ini Langkah Penting Setelah KPR Lunas
Lunas QPR Harus urus Roya--
Sertipikat Hak Tanggungan atau surat keterangan pengganti (jika hilang)
Surat roya dari bank
Surat keterangan lunas dari bank
Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah diverifikasi
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menghindari potensi masalah administrasi di masa depan.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat agar segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan setelah cicilan lunas, guna memastikan keamanan dan keabsahan sertipikat tanah tetap terjaga.
Sumber: