Jangan Abaikan Roya! Ini Langkah Penting Setelah KPR Lunas
Lunas QPR Harus urus Roya--
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan dapat dilakukan langsung melalui pihak bank. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk manual, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK pemohon
Fotokopi identitas penerima kuasa (jika ada)
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon berbadan hukum)
Sertipikat tanah asli
Sumber: