Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

Menaker dan serikat pekerja--

 

“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertif ikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Yassierli.

 

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengajak SP/SB memperkuat kolaborasi antara pemerintah, SP/SB, dan pengusaha untuk mendorong transformasi produktivitas nasional. Kolaborasi ini, lanjutnya, penting untuk menjawab tantangan dunia kerja sekaligus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

 

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Kemnaker Buka Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis

BACA JUGA:Bad Bunny Mengenakan Gaun Desert Diamond Saat Tampil di Super Bowl LX pada 8 Februari 2026, di Santa Clara

“Pemerintah membutuhkan dukungan rekan-rekan SP/SB. Saya yakin KSPSI mampu memainkan peran strategis sebagai mitra Kemnaker ke depan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja, seraya mendorong kemajuan perekonomian nasional. Ia juga menegaskan agenda konsolidasi internal sebagai bekal menghadapi dinamika ketenagakerjaan.

 

“Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan soliditas organisasi dan p erumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan,” kata Jumhur.

 

Melalui penguatan kompetensi anggota SP/SB, Kemnaker menilai manfaatnya langsung menyentuh kehidupan publik: tempat kerja lebih aman, masalah hubungan kerja lebih cepat ditangani secara tertib, dan produktivitas meningkat sehingga usaha lebih sehat serta peluang kerja lebih kuat. Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan mitra serikat pekerja dan pengusaha demi hubungan industrial yang berkeadilan.

Sumber: