Tahun 2026 Ada 8 Hari Cuti Bersama
PPPK Seluma--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Curi bersama di tahun 2026 sudah ditetapkan. Ada sebanyak 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Total ada sekitar 8 hari cuti bersama di tahun 2026.
BACA JUGA: Pemantapan MTQ XXXVII 2026 di Seluma, Pemprov Bengkulu Targetkan Sukses
BACA JUGA:Tinggi Pencurian Meteran PDAM di Bengkulu, Awal 2026 Saja Sudah 56 Kasus
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Beleid itu diteken langsung Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 yang lalu.
Dalam beleid itu dilihat Rabu (4/2/2026), cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.
Ada sekitar 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam 6 poin cuti bersama tahun 2026. Berikut ini daftarnya:
* Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Sumber: