JK Ingatkan Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Harus Sesuai Aturan

JK Ingatkan Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Harus Sesuai Aturan

Jusuf kalla--

BACA JUGA:Honda Brio Mobil Desain Mewah dan Canggih Populer di Pasar Otomotif Indonesia

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Surat edaran itu ditandatangani oleh Dirjen PHL Kemenhut Laksmi Wijayanti, serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

 

“Sejak 8 Desember, kami telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak banjir,” ujar Laksmi.

 

Meski demikian, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sumber: