Sertipikasi Tanah Ulayat Jadi Bentuk Perlindungan Hak Adat, Menteri ATR/BPN Tekankan Sinergi Hukum di Papua
Sertipikat tanah adat--
“Tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset ekonomi. Itu identitas, harga diri, dan jati diri. Karena itu harus diberikan penghargaan serta keadilan bagi seluruh tanah di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus Papua.
“Ini merupakan afirmasi bagi orang asli Papua, agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron hadir bersama Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Papua dan unsur Forkopimda Provinsi Papua juga turut hadir.
Sumber: