Sertipikasi Tanah Ulayat Jadi Bentuk Perlindungan Hak Adat, Menteri ATR/BPN Tekankan Sinergi Hukum di Papua

Sertipikasi Tanah Ulayat Jadi Bentuk Perlindungan Hak Adat, Menteri ATR/BPN Tekankan Sinergi Hukum di Papua

Sertipikat tanah adat--

 

Nasional – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar menjalankan tugas administratif, melainkan upaya negara memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah lama hidup dan berkembang di masyarakat Papua.

 

“Ini adalah sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan berjalan, sementara hukum adat tetap terlindungi. Jadi ada harmoni,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

 

Menteri Nusron menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengambil alih kewenangan adat, melainkan untuk memastikan seluruh hak masyarakat adat tercatat secara resmi dan terlindungi dari potensi konflik.

 

“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat. Pencatatan dilakukan agar negara paham dan mengerti bahwa ini adalah milik adat,” jelasnya di hadapan para tokoh masyarakat adat yang hadir.

BACA JUGA:Matangkan Pembangunan Gedung KMP, Wabup Seluma Tinjau Lokasi Lahan

BACA JUGA:Ini Sebabnya Fortuner Ini Bisa Terjun ke Sungai Air Gasan Seluma

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang dinilai berpotensi untuk disertipikatkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada masyarakat hukum adat agar bersedia mendaftarkan tanah ulayat yang selama ini mereka kelola.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua.

 

Sumber: