Perkuat Pemahaman Pajak, TPS Gelar Pelatihan Perpajakan Dasar
Langkah ini juga memperkuat komitmen TPS sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip Environmental,--
Surabaya, Radarseluma.Disway.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan Korporasi Tingkat Dasar (Basic Level). Sebanyak 30 peserta dari berbagai divisi, antara lain Keuangan, Operasional, Sumber Daya Manusia, Teknik, hingga Pengadaan, mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TPS dalam meningkatkan pemahaman karyawan terhadap regulasi perpajakan nasional serta memperkuat kepatuhan administrasi pajak secara menyeluruh.
BACA JUGA: ICSD dan HKPAA Gelar Forum ESG APAC, Aksi Berkelanjutan di Seluruh Bisnis dan Pemerintah
BACA JUGA:Menjelajahi Indahnya Xinghua Tiongkok, Perjalanan
Bekerja sama dengan Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), pelatihan berlangsung selama dua hari di ASEEC Tower, Surabaya dengan menghadirkan tiga narasumber yang merupakan akademisi sekaligus praktisi di bidang perpajakan, yaitu Prof. Dr. H. Heru Tjaraka SE., M.Si., BKP, Ak, CA yang merupakan Guru Besar Unair dan Praktisi Perpajakan, Okta Sindhu Hartadinata S.E., M.A. yang merupakan Akademisi dan Praktisi Perpajakan dan Wan Juli, SE., SH., MBA., CA., CPA yang merupakan Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
SVP Keuangan dan Manajemen Risiko TPS, Jeanny Harjono, mengungkakan bahwa pemahaman pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu departemen, tetapi melibatkan berbagai lini kerja dalam operasional perusahaan.
“Setiap unit kerja memiliki peran yang saling terhubung dengan administrasi perpajakan. Dengan bekal pemahaman dasar yang kuat, kami berharap koordinasi antar departemen semakin solid dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Solusi Atasi Masalah Stunting Bengkulu Selatan
Selama pelatihan, peserta dibekali materi yang relevan dengan praktik perpajakan dalam dunia usaha, termasuk pengenalan sistem perpajakan nasional, prinsip self-assessment, serta pembahasan berbagai jenis pajak yang umum di lingkungan korporasi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 25, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sumber: