Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Pegadaian--

Hal ini sejalan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur. Kasus ini diawali dari laporan resmi yang diajukan manajemen Pegadaian pada 9 September 2025 kepada Kejari Bekasi. Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan. Langkah ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak mentoleransi kecurangan sekecil apapun dan berani mengungkapkannya ke penegak hukum.

 

“Kami mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra keuangan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Damar.

###

 

Tentang Pegadaian

PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas. Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.

Pegadaian juga merupakan lembaga pembiayaan sosial yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif. Dengan berbagai inovasi layanan dan program sosial, Pegadaian terus berupaya menciptakan dampak positif bagi komunitas dan masyarakat secara luas.

BACA JUGA: Gelaran AAUI Bali Rendezvous 2025, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Asuransi

BACA JUGA:Auman di Batas Senja, Kisah Puyang dan Anak Cucu yang Lupa Diri

Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Layanan Bank Emas Pegadaian yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Sumber: