Usai Pailit, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri

  Usai Pailit, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung--

"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ucap Harli.

 

Iwan Kurniawan sebelumnya telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (2/6). Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

 

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

 

BACA JUGA:Cuma Dibandrol 290 Juta, Mobil Listrik Toyota Pakai Baterai BYD

BACA JUGA:Kerja Sama Rupiah–Yuan Jadi Langkah Baru Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi – Wawasan EBC Financial Group

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).

 

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

 

Sumber: