Usai Pailit, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri

  Usai Pailit, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung--

 

Jakarta, Radarseluma.disway.id - Kejaksaan Agung mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Tindakan cekal ini dilakukan Kejagung terkait penyidikan yang sedang berlangsung. Terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Veloz Masih Menjadi Pilihan Utama Pecinta Otomotof di Indonesia Memikat Hati Penggemar

BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Kejagung sendiri sudah melayangkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas untuk mencegah Iwan ke luar negeri.

 

"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

 

Harli menyebut pencegahan dilakukan mulai Senin, 19 Mei 2025. Masa cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

 

 

Kejagung sendiri akan melayangkan panggilan ke Iwan Kurniawan. Namun, beum diketahui waktu pasti kapan Iwan Kurniawan akan diperiksa.

 

Sumber: