Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Fokus ke Lima Stimulus Ekonomi Ini Juni-Juli 2025
Sri Mulyani --
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kembali diperpanjang selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya. Stimulus ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
* Realisasi dari Februari hingga Mei 2025 sudah mencakup 2,7 juta pekerja.
* Anggaran untuk program ini bersumber dari non-APBN, senilai Rp0,2 triliun.
Dengan dibatalkannya diskon listrik, pemerintah mengalihkan fokus pada lima bentuk stimulus ekonomi yang dianggap lebih efektif dan siap dilaksanakan. Program-program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat selama masa transisi dan liburan sekolah, sekaligus menjadi langkah strategis menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Sumber: