Kriteria Berikut Ini Dipastikan Bisa Diusulkan Jadi Penerima Bansos

Kriteria Berikut Ini Dipastikan Bisa Diusulkan Jadi Penerima Bansos

Ilustrasi bansos--

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.

Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI.

Kriteria Warga yang Bisa Diusulkan Jadi Penerima Bansos

Menurut regulasi Kemensos, seseorang bisa diusulkan menjadi penerima bansos apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

 

1. Terdaftar atau Bisa Didaftarkan di DTKS

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data resmi penerima bantuan sosial di Indonesia.

Kriteria agar masuk DTKS:

Penghasilan di bawah garis kemiskinan.

Tidak memiliki pekerjaan tetap atau pekerjaan bersifat informal.

 Tidak memiliki aset yang besar (tanah luas, mobil, rumah mewah).

 Tinggal di rumah sederhana atau rusak.

 Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, atau Polri.

 

Sumber: