NU Jawa Barat Bersikap, Haramkan Ajaran Panji Gumilang
Panji Gumilang--
Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma‟had al Zaytun.
Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun adalah haram karena:
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)
Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
NU Minta Pemerintah Bertindak Terhadap Polemik Mahad Al Zaytun
Sementara itu, pasca dibacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memmberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Mahad Al-Zaytun.
Sumber: