Peringkat Indonesia Turun 10 Tingkat di International Property Rights Index 2025
CME--
- Hak Kekayaan Intelektual
Pilar ini relatif stabil, dengan skor turun sedikit dari 4,97 ke 4,96. Namun, peringkat Indonesia naik satu tingkat ke posisi 71. Hal ini menunjukkan kemajuan terbatas dalam upaya Indonesia mendukung inovasi dan sistem perlindungan ataskekayaan intelektual.
Alfian Banjaransari, Country Manager CME untuk Indonesia, menegaskan bahwa penurunan peringkat IPRI Indonesia sebagai alarm pertanda akan pentingnya reformasi “Independensi peradilan yang lemah, persepsi korupsi, perlindungan hak milik yang rapuh, serta akses pembiayaan yang makin susah semuanya meningkatkan biaya modal dan mendorong investor mencari alternatif di negara lain. Indonesia perlu segera melakukan reformasi yang cepat dan nyata untuk menurunkan risiko dan menjadikan investasi di Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga,” ujarnya.
Alvin Desfiandi, Chief Economist CME yang juga dosen Universitas Prasetiya Mulya, menambahkan bahwa skor IPRI Indonesia menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah. “Indonesia harus memperkuat kepastian hukum dan politik, perlindungan hak kemilikan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Seperti ditunjukkan dalam publikasi terbaru CME, perbaikan di tiga pilar ini sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah industri melalui investasi domestik maupun asing yang berkualitas, terutama menjelang integrasi lebih dalam lewat Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (CEPA),” jelasnya.
Sementara itu, Lorenzo Montanari, Direktur Eksekutif PRA sekaligus editor indeks, menekankan pentingnya perlindungan hak kepemilikan di tengah perubahan global. “Ketika dunia menghadapi transformasi sosial dan ekonomi yang dipicu teknologi baru, perlindungan hak milik fisik dan intelektual yang kuat menjadi semakin krusial. Kerangka hukum dan politik yang kokoh melindungi aset investor, mendorong riset dan pengembangan, serta menarik investasi—yang pada akhirnya memacu pertumbuhan dan kemajuan teknologi. Perlindungan hak kepemilikan yang kuat menjadikannya sebagai penggerak utama kemajuan ekonomi dan inovasi,” kata Montanari.
Sumber: