Peringkat Indonesia Turun 10 Tingkat di International Property Rights Index 2025

Peringkat Indonesia Turun 10 Tingkat di International Property Rights Index 2025

CME--

Peringkat global Indonesia turun dari 62 menjadi 72 dari total 126 negara, sementara posisi regional tetap di peringkat ke-11 di kawasan Asia dan Oceania. Penurunan skor komposit mengindikasikan tersendatnya reformasi institusional dan memburuknya perlindungan hak kepemilikan fisik.

 

Analisa Komponen

 

IPRI disusun berdasarkan tiga pilar utama: Iklim Hukum dan Politik, Hak Kepemilikan Fisik, dan Hak Kekayaan Intelektual.

 

- Iklim Hukum dan Politik

 

Skor Indonesia naik tipis dari 4,40 menjadi 4,41. Namun, peringkat global justru turun dari posisi 67 ke 70. Hal ini menandakan masih adanya kelemahan mendasar dalam independensi peradilan dan pengendalian korupsi. Meskipun terdapat perbaikan pada aspek supremasi hukum dan stabilitas politik, dua titik lemah tersebut tetap menjadi masalah serius dalam sistem kelembagaan Indonesia.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport VRX Black Edition 2025 Tampil Lebih Modern dan Gagah, Siap Memikat Pecinta Otomotif

- Hak Kepemilikan Fisik

 

Pilar ini mengalami penurunan paling tajam. Skor anjlok dari 5,63 ke 4,66, dan peringkat global merosot dari 43 ke 66. Persepsi terhadap perlindungan hak milik fisik turun drastis, begitu pula akses terhadap pembiayaan, yang menyebabkan Indonesia jatuh dari peringkat 29 ke 56.

 

Sumber: