Bawa Kabur Uang Setoran SPBU, Pengawas SPBU Ujung Karang Disel

Bawa Kabur Uang Setoran SPBU, Pengawas SPBU Ujung Karang Disel

--

Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Polres Bengkulu Tengah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.

 

Sumber: