Berhentikan Izin Minimarket Modern, Langkah Walikota Diharapkan Diikuti Bupati
Walikota bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi--
Bengkulu, Radarseluma.Disway.id - Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi melakukan moratorium atau pemberhentian sementara pemberian izin kepada minimarket modern di Kota Bengkulu. Walikota menilai, keberadaan minimarket di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu sudah pada kondisi menyulitkan para pedagang kecil atau warung.
BACA JUGA:Sebaiknya Honorer Siluman Mengundurkan Diri Secara Sukarela, Dari Pada Terkena Proses Hukum
BACA JUGA:Bank Syariah Indonesia Ikut Tandatangani Prinsip Perbankan Bertanggungjawab Bersama PBB
Walikota menilai, minimarket kian menjamur dan mengancam dan bisa mematikan pedagang kecil.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menerima laporan banyak warung kecil tutup dan bangkrut karena terlibas dengan jaringan gerai modern yang terus bertumbuh.
Maka dari itu, mulai saat ini, ia memastikan tak ada izin penerbitan baru. Pemkot melakukan pemberhentian sementara untuk penerbitan izin pendirian gerai modern baru, seperti Indomaret dan Alfamart.
Ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat dan mencari solusi atas masalah yang sedang dihadapi.
"Pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah hadir dan berpihak pada kaum kecil," ujar Dedy.
Ia ingin warung-warung kecil kembali hidup dan tumbuh berkembang.
"Ini bukti kita hadir di tengah masyarakat melindungi kaum kecil. Bisa kita lihat fakta di lapangan, warung-warung kecil dengan modal yang minim mulai tergerus karena hadirnya indomaret dan alfamart," jelasnya.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di Kota Bengkulu.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Investasi/BKPM RI saat Walikota - Wawali Ronny bersama jajaran Pemkot Bengkulu saat menggelar audiensi dengan Rahardjo Siswohartono selaku Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri di Jakarta.
Sumber: