Bawaslu Bengkulu Selatan Audiensi ke KPU BS, Bahas PDPB
Bawaslu BS dan KPU adakan pertemuan--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan audiens resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin (20/6/2025). Pertemuan berlangsung pukul 10.30 Wib, dilaksanakan di Ruang Media Center KPU dan membahas secara khusus koordinasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
BACA JUGA:Ikut Retreat Kepala Daerah, Rifa'i-Yevri Retret Bangun Sinergi Antar Pemimpin Daerah
BACA JUGA: OPD, Camat dan Lurah di Seluma, Wajib Tandatangan Elektronik
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran bersama anggota M. Arif Hidayat, yang turut didampingi oleh staf teknis. Kedatangan tersebut disambut oleh jajaran KPU Bengkulu Selatan, dengan rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU BS Erina dalam sambutan menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.
"Dibutuhkan sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih,"pungkas Erina.
Sementara itu, anggota Bawaslu BS, M. Arif Hidayat S.Pd mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, setelah melakukan audiensi resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, dilanjutkan Rapat oleh Kepala Subbagian (Kasubag) KPU Bengkulu Selatan yang memaparkan kondisi terkini proses PDPB. Dijelaskan bahwa saat ini KPU masih menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri sebagai basis utama karena keterbatasan anggaran menghambat pelaksanaan uji petik secara menyeluruh ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Meskipun begitu, KPU tetap berkomitmen untuk menjaga validitas data dengan melakukan uji petik secara sampling yang dijadwalkan setiap tiga bulan. Uji petik ini difokuskan pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi data bermasalah seperti data ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pindah domisili.
"Sebagai bentuk konkret kerja sama, Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan sepakat untuk membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini akan menerima laporan terkait ketidaksesuaian data pemilih, termasuk laporan tentang data ganda dan data kematian di lingkungan kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Tak hanya itu, KPU juga menyampaikan undangan terbuka kepada Bawaslu untuk turut hadir dalam kegiatan pleno penetapan data PDPB. Pleno ini menjadi forum penting dalam menetapkan daftar pemilih yang lebih akurat dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan jadwal resmi yang akan segera diinformasikan oleh KPU,"gumam Arif.
BACA JUGA: Jaksa Periksa Lagi 12 Guru Agama, Dalami Kasus PPG Kemenag Seluma
Sumber: