Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN Kini Hadir di Kota Bengkulu

Kamis 15-10-2026,14:31 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Selain Kantah Kota Bengkulu, sejumlah Kantah yang masuk dalam perluasan ini antara lain Kota Jambi, Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, dan Kota Ternate.

Perluasan tersebut diharapkan membuat layanan PERINTIS 10 Hari semakin mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.

Melalui penerapan layanan ini, ATR/BPN mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dengan memperhatikan kesiapan petugas, kepatuhan terhadap prosedur, dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat.

Bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan penerapan tenggat waktu pelayanan dapat dikonfirmasi langsung kepada Kantah Kota Bengkulu.

 

Kategori :