Cegah Sengketa dan Percepat Sertipikasi, Jangan Abaikan Patok Tanah!
Pasang Patok Batas Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik dengan Tetangga--
JAKARTA – Pemilik tanah diimbau memasang dan memelihara patok tanda batas untuk melindungi aset sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan. Kejelasan batas tanah juga menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pengukuran saat masyarakat mengajukan sertipikasi tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemasangan patok merupakan langkah sederhana yang perlu dilakukan setiap pemilik tanah.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, tanda batas yang terpasang dengan jelas dan terpelihara dapat membantu pemilik tanah menjaga asetnya. Patok juga memudahkan petugas ukur mengidentifikasi batas bidang tanah saat proses pendaftaran tanah berlangsung.
Ada Ketentuan Ukuran dan Bentuk Patok
Pemasangan patok tanah tidak boleh dilakukan sembarangan. Bentuk dan ukuran tanda batas perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Peraturan tersebut juga mengatur alternatif tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Selain memperhatikan bentuk dan ukuran, pemasangan patok harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ketentuan tersebut juga mengatur pendokumentasian tanda batas yang telah dipasang melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Sementara itu, pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Dukung Percepatan Pengukuran Tanah
Kejelasan tanda batas juga berkaitan dengan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 kantor pertanahan.
Sumber: