Ia menilai sistem penjadwalan tersebut membuat proses pengukuran tanah lebih terarah, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena tanah kami sekarang diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dalam skema layanan 12 hari, terdapat waktu tunggu selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah selama lima hari.
Program ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian pelayanan, memangkas waktu tunggu, serta memberikan pengalaman pengurusan tanah yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.