BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
BACA JUGA:Kemnaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4
Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan melanjutkan agenda pemeriksaan persiapan dengan meminta penjelasan dari para pihak. Tahapan ini bertujuan memperjelas pokok sengketa sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum perkara memasuki sidang pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini bermula ketika Nadina diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Seluma. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan etik berat berupa tindakan asusila yang dinilai mencoreng nama baik institusi pemerintahan. Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, hingga kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palembang.
Sementara itu, PTUN Palembang saat ini masih memproses gugatan tersebut untuk menguji apakah prosedur penerbitan SK pemberhentian oleh Pemkab Seluma telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan pemberhentian mantan PPPK tersebut.(ctr)