Pemda Seluma Siapkan Tim Hukum, Di-PTUN-kan Mantan PPPK

Selasa 04-08-2026,20:46 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

 

 Seluma, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan akan menghadiri sidang kedua gugatan yang diajukan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nadina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Sidang tersebut dijadwalkan sebagai agenda pemeriksaan persiapan dengan mendengarkan keterangan dan penjelasan dari kedua belah pihak.

 

BACA JUGA:Siswi MTsN 2 Seluma Dirawat Intensif di RSUD Tais, Diduga Keracunan usai Santap MBG

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2.8 GR Sport 2026 SUV Terbaik Desain Lebih Canggih dan Mewah Menggoda Para Pecinta Otomotif

Kepastian kehadiran Pemkab Seluma merupakan tindak lanjut atas Surat Panggilan Sidang Nomor 4/G/2026/PT.TUN.PLG. Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah akan memberikan penjelasan terkait keputusan pemberhentian terhadap mantan PPPK yang kini menjadi objek sengketa di PTUN.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA mengatakan, Pemkab telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi persidangan. Selain kuasa hukum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma juga akan turut mendampingi guna mewakili kepentingan pemerintah daerah.

 

Menurut Deddy, kehadiran tim kuasa hukum merupakan bentuk komitmen Pemkab Seluma dalam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh dokumen dan bahan yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah dipersiapkan untuk disampaikan di hadapan majelis hakim.

 

"Ya, kita akan mengutus kuasa hukum bersama Kabag Hukum untuk berangkat ke Palembang menghadapi sidang gugatan dari Ibu Nadina," ujar Deddy Ramdhani.

 

Diketahui, pada sidang perdana yang digelar pekan yang lalu. Pihak Pemkab Seluma belum dapat memenuhi panggilan pengadilan karena berhalangan hadir. Pada sidang kedua ini, pemerintah daerah memastikan akan hadir sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Kategori :