Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat bersilaturahmi dengan jajaran PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta berbagai organisasi keagamaan di daerah.
"Saya berharap kita bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Saya juga meminta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan menjalin koordinasi dengan organisasi-organisasi Islam seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, dan Dewan Masjid Indonesia agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum," ujar Nusron.
BACA JUGA:Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 108 Huntap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian itu menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Nusron meyakini masih terdapat banyak aset wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum masuk dalam proses sertipikasi. Karena itu, ia meminta jajaran BPN di Aceh memperkuat pendataan dan kerja sama dengan organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat segera memperoleh sertipikat.
"Mumpung masih bisa kita percepat, mari kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, semuanya harus disertipikatkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang, terutama apabila kawasan tersebut terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga aset dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Pada kesempatan itu, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan pascabencana sekaligus penguatan peran lembaga keagamaan di daerah.
Dalam kunjungan kerjanya ke Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi.
Meta Deskripsi: