Sugeng menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara konsisten. Setiap perusahaan memiliki kewajiban menaati aturan pengelolaan lingkungan, termasuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari sungai maupun merugikan masyarakat.
"Apabila hasil uji menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, pemerintah daerah harus memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Dirinya juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga hasilnya dapat diketahui masyarakat. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Leronan membenarkan adanya dugaan pencemaran di Sungai Pering. Ia dirinya menerima laporan dari warga mengenai perubahan kondisi air sungai dalam beberapa hari terakhir.
"Air Sungai Pering ini sudah berwarna hitam pekat. Kemarin juga ada warga yang melapor banyak ikan mati," ujar Leronan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena Sungai Pering merupakan sumber kehidupan masyarakat yang dimanfaatkan untuk mencari ikan, mengairi lahan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah desa berharap DLH Kabupaten Seluma segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penyebab perubahan kualitas air dapat diketahui. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.