Selain jenis kendaraan, ketersediaan infrastruktur pengisian daya juga menjadi pertimbangan. BGN tidak ingin menyalurkan motor listrik ke daerah yang belum memiliki fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sehingga pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal.
"Nanti akan dilihat daerah mana yang tepat karena motornya sudah terlanjur motor listrik. Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan fasilitas pendukung," ujarnya.
Agustina menegaskan motor listrik tersebut tetap harus dimanfaatkan karena pengadaannya menggunakan anggaran negara. Namun, pemanfaatannya tidak harus seluruhnya berada di lingkungan BGN.
"Intinya akan dimanfaatkan, tapi mungkin tidak semuanya untuk BGN karena itu sudah dibayar menggunakan uang negara," tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil korupsi. Menurutnya, yang menjadi objek penyidikan adalah dugaan mark-up dalam proses pengadaan, bukan keberadaan barang yang telah dibeli.
BGN memastikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara. Nilai kerugian akibat dugaan mark-up masih dihitung oleh penyidik, dan pengembaliannya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mark-up-nya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka. Segala bentuk kerugian negara harus dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme pengadilan. Jadi bukan barangnya yang merupakan hasil korupsi," tutup Agustina.