Pilkades Serentak 2027 Diikuti 85 Desa di Seluma, Rencananya E-Voting

Selasa 23-06-2026,08:32 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Dari hasil studi tersebut, e-voting dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Mulai dari efisiensi anggaran, percepatan rekapitulasi hasil suara, hingga peningkatan transparansi dalam proses pemilihan kepala desa.

 

Meski demikian, Nopetri menegaskan bahwa, penerapan sistem e-voting masih membutuhkan sejumlah tahapan dan persiapan yang matang. Salah satunya adalah penyusunan regulasi atau payung hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik di Kabupaten Seluma.

 

"Kalau melihat perkembangan teknologi saat ini, sistem digital memang menjadi pilihan yang semakin relevan. Karena itu, e-voting sudah mulai kita wacanakan untuk Pilkades mendatang. Namun penerapannya tetap harus melalui proses kajian dan penyusunan regulasi. Serta kesiapan anggaran yang memadai," jelasnya.

 

Selain regulasi, Dinas PMD Kabupaten Seluma juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi sejak dini. Tantangan tersebut meliputi kesiapan infrastruktur teknologi informasi, ketersediaan jaringan komunikasi di wilayah pedesaan, tingkat literasi digital masyarakat, hingga keamanan sistem dari potensi ancaman siber.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah daerah berencana melakukan berbagai langkah persiapan. Mulai dari pelatihan bagi panitia penyelenggara, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pemutakhiran data pemilih secara berkala.

 

BACA JUGA:Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

BACA JUGA:Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award

Nopetri juga menambahkan, sistem e-voting yang dirancang nantinya tidak akan bergantung sepenuhnya pada jaringan internet. Perangkat pemungutan suara akan dioperasikan secara luring (offline) guna mengurangi risiko gangguan jaringan maupun upaya peretasan.

 

Meski berjalan tanpa koneksi internet, sistem tetap dilengkapi fitur audit yang mampu menghasilkan bukti fisik berupa struk digital. Bukti tersebut menjadi verifikasi bahwa suara pemilih telah terekam secara sah dalam sistem dan dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan apabila diperlukan.

Kategori :