Seluma, Radarseluma.disway.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma mulai mematangkan wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2027 mendatang.
BACA JUGA:Sudah Triwulan Kedua, 20 OPD di Seluma Raih Rapor Merah pada Evaluasi TEPRA 2026
BACA JUGA:Tingkatkan SDM Karyawan, Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM
Setidaknya ada sebanyak 85 desa di Kabupaten Seluma yang akan mengikuti Pilkades serentak tersebut. Pemerintah daerah menargetkan penggunaan teknologi digital sebagai inovasi baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa, sekaligus sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan transparansi proses pemilihan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos MSi mengatakan, wacana penerapan e-voting muncul seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Dengan sistem digital, berbagai kebutuhan logistik pemilihan yang selama ini menyerap anggaran cukup besar dapat ditekan.
Menurutnya, penggunaan perangkat pemungutan suara berbasis layar sentuh (touchscreen) dapat mengurangi biaya pengadaan surat suara, kotak suara, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, proses penghitungan suara juga dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
BACA JUGA:Sentuh Tanahku dan Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan
"Melalui sistem e-voting, proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi lebih efektif. Hasil pemilihan juga bisa diketahui lebih cepat, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan maupun sengketa yang disebabkan oleh proses penghitungan manual," ujar Nopetri.
Dirinya juga menjelaskan, rencana penerapan e-voting tersebut tidak muncul tanpa kajian. Sebelumnya, Dinas PMD Kabupaten Seluma telah melakukan studi banding ke Provinsi Lampung untuk mempelajari sistem yang telah diterapkan di sejumlah daerah.