BACA JUGA:Tidak Ada Kesedihan di Surga: Kenikmatan Abadi yang Menenangkan Hati Orang Beriman
Atas dasar itu, BPD Muara Dua meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar pemerintahan desa tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Muara Dua. Jabatan tersebut untuk sementara akan diemban oleh Sekretaris Desa hingga adanya keputusan definitif sesuai hasil proses dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan Plt dinilai penting agar seluruh aktivitas pemerintahan desa, mulai dari pelayanan administrasi masyarakat, pelaksanaan program pembangunan, hingga pengelolaan keuangan desa tetap dapat berjalan normal," ujarnya.
Diketahui, DS tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa sejak tersandung kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu. Ia dilaporkan oleh korban terkait dugaan tindak penganiayaan di sebuah warung remang-remang yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan bahwa pemberhentian sementara yang dilakukan saat ini bukan merupakan bentuk vonis atas perkara hukum yang sedang dihadapi DS. Keputusan tersebut lebih difokuskan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dengan adanya Plt Kepala Desa yang akan segera ditunjuk, Pemkab Seluma berharap seluruh proses administrasi yang tertunda dapat segera diselesaikan, termasuk pengajuan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026. Langkah ini juga diharapkan mampu mengembalikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Muara Dua sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal.(ctr)