Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas berinisial DS. Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas surat usulan pemberhentian yang diajukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Dua yang telah diterima Pemkab Seluma pada 25 Mei 2026 yang lalu.
BACA JUGA:Warga Napal Seluma Buat Pondok Aspirasi, Ruang Dialog Warga dan Pemerintah
BACA JUGA: Program BSPS 2026 Difokuskan di Padang Capo Ilir
Pemberhentian sementara itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas PMD Kabupaten Seluma pada Rabu, 3 Juni 2026. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Inspektorat Kabupaten Seluma, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos MSi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi pemerintahan Desa Muara Dua yang dinilai tidak berjalan optimal dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk menyelamatkan proses administrasi desa yang berkaitan dengan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Menurut Nopetri, saat ini waktu yang tersisa untuk menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi pencairan Dana Desa sangat terbatas. Apabila tidak segera ditangani, dikhawatirkan Desa Muara Dua akan mengalami keterlambatan bahkan berpotensi gagal mengakses Dana Desa tahap pertama yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan proses pengajuan pencairan Dana Desa Tahap I dapat segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena persoalan administrasi yang tidak kunjung terselesaikan," sampai Nopetri.
Dalam surat usulan yang disampaikan BPD Muara Dua, disebutkan bahwa DS sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa selama kurang lebih enam bulan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pelayanan publik, jalannya pemerintahan desa, hingga terhambatnya sejumlah urusan administrasi yang menjadi kewajiban pemerintah desa.