Sudah Lengkap, KPU Seluma Serahkan Dokumen PAW Almarhum Ramadhansyah ke DPRD

Selasa 12-05-2026,12:01 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELUMA, Radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma resmi menyerahkan dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma almarhum Ramadhansyah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

 

BACA JUGA:Desakan untuk Usut Penyimpangan di Bappeda ke Kejari, Ketua ACW Minta usut Tuntas

BACA JUGA: Tanggapi LKPJ Bupati, DPRD Seluma Soroti Infrastruktur Pupuk Subsidi, Pemerataan Guru dan Dokter

Penyerahan dokumen berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Seluma dan dilakukan secara simbolis oleh tiga komisioner KPU Seluma. Yakni Divisi Hukum dan Pengawasan, Iwan Setiawan dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Hety Novitasari. Serta Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yefrizal.

 

Bahkan, dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Seluma, Dahlian bersama sejumlah staf sekretariat KPU dan Bawaslu Seluma. Dokumen PAW diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar dan Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio.

 

Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda, SP melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Seluma, Iwan Setiawan mengatakan, dokumen yang diserahkan merupakan hasil rapat pleno KPU terkait verifikasi administrasi dan syarat calon pengganti antar waktu almarhum Ramadhansyah.

 

Berdasarkan hasil pleno tersebut, Santoso dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) II Seluma dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma.

 

"Iya, tadi sekitar pukul 10.00 WIB dokumen PAW almarhum Ramadhansyah sudah kita serahkan kepada pimpinan DPRD Seluma. Dokumen yang diserahkan merupakan hasil rapat pleno KPU terkait verifikasi syarat calon pengganti, yakni Pak Santoso dari PKB Dapil II Seluma," kata Iwan saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kategori :