ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Pertanahan

Sabtu 09-05-2026,08:49 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui sektor pertanahan dan tata ruang.

 

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).

 

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.

 

“Transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

 

Menurutnya, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK yang mulai dijalankan sejak Oktober 2025. Program tersebut diharapkan mampu menjadi contoh implementasi tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di daerah.

 

BACA JUGA: Bersamaan, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Ganti

BACA JUGA: Kompetensi SDM yang Handal, Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

 

Kerja sama lintas lembaga itu ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Kategori :