Di sinilah, Ibnu mengatakan koruptor juga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan memberikan ke selingkuhannya. Rata-rata, kata Ibnu, 81% koruptor laki-laki melakukan ini.
"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," tuturnya.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Ajukan Tambahan Vaksin ke Provinsi, Stok di Seluma Menipis
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Kepuasan Publik dan Gerakkan Ekonomi Rakyat
Ibnu mengungkap penerima TPPU itu bisa disebut sebagai pelaku pasif. Di mana, pelaku pasif menerima dan menabung uang hasil korupsi.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.