Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Segera Sidnang, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Pegadilan

Sabtu 11-04-2026,08:01 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.disway.id - Setelah berkas dakwaan terhadap ke dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2023–2024 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu di nyatakan lengkap. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pelimpahan berkas ke dua tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.

 

BACA JUGA: Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Respon Tinggi

BACA JUGA:Asia Pacific dominates top rankings in Kearney’s 2026 FDI Confidence Index® amid global geopolitical tension a

"Iya, untuk berkas perkara ke dua tersangka telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Ekke, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap. Setelah tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini tengah merampungkan administrasi akhir atau dakwaan terhadap ke dua tersangka kasus dugaan Pungli dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2023–2024 di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten dan. Pelimpahan berkas dilakukan untuk proses persidangan.

 

"Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor. Saat ini kita masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegasnya.

 

Adapun dua tersangka dalam perkara ini yakni DR (48) warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi yang berperan sebagai operator dalam proses administrasi PPG. Sementara tersangka lainnya BE (39) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota, diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dasar.

 

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :