Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Kamis 02-04-2026,06:45 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.disway.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

 

BACA JUGA:ASN dan PPPK Seluma Diminta Tak Panik, Bupati Sebut HKPD Masih Dalam Kajian

BACA JUGA:ASN dan PPPK Seluma Diminta Tak Panik, Bupati Sebut HKPD Masih Dalam Kajian

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

 

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

 

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

 

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

 

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

 

Kategori :