- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.
- Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program wajib sesuai batas yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan institusi pertahanan seperti TNI dan Polri.
- Layanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
Memahami daftar ini penting agar peserta BPJS Kesehatan dapat mengantisipasi biaya yang mungkin harus ditanggung secara mandiri. Dengan mengetahui batasan manfaat, masyarakat juga bisa merencanakan perlindungan kesehatan tambahan bila diperlukan.