- Cedera atau penyakit akibat kejadian yang sebenarnya dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan terkait infertilitas atau program kehamilan.