Pertanyakan Laporan Investasi Bodong, Kuasa Hukum Datangi Mapolres Seluma

Selasa 17-03-2026,20:02 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.disway.id - Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Muhammad Akbar mendatangi Mapolres Seluma pada Selasa, 17 Maret 2026) siang. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak September 2025 lalu. Laporan itu berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong yang menimpa kliennya, Roles Safitri, warga Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

 

"Kedatangan kami ke Polres Seluma untuk menindaklanjuti laporan klien kami. Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini oleh penyidik," kata Akbar kepada Radar Seluma.

 

Dijelaskan Akbar, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma, penanganan perkara tersebut telah menunjukkan perkembangan. Bahkan, prosesnya disebut sudah mengarah pada tahap penyidikan, termasuk upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Meski demikian, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat dan maksimal dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

 

"Kami berharap penyidik dapat lebih responsif dan segera menuntaskan perkara ini. Sehingga ada kepastian hukum bagi para korban," tegasnya.

 

Sementara itu, sebelumnya AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Panji Nugraha, STK SIK MH menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih terus berjalan. Pihak kepolisian bahkan telah melakukan gelar perkara guna mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

"Proses masih berlangsung dan kami sudah melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Panji.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2026 Disebut Hadir sebagai MPV Hybrid 7-Seater dengan Desain Canggih

Panji juga mengungkapkan, hingga kini keberadaan terduga pelaku belum diketahui. Polisi telah melakukan penelusuran, termasuk mendatangi rumah orang tua terlapor. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Kategori :