BACA JUGA: Piche Kota Penyanyi jebolan indonesia idol Ditahan Polisi, Tersangka Pemerkosaan
"Meskipun libur lebaran, pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal, terutama pada instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat," tegasnya.
Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Seluma juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kedisiplinan kerja setelah masa libur berakhir. Pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pegawai yang menambah masa libur secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Deddy juga menekankan bahwa jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Setelah masa libur berakhir, seluruh pegawai diharapkan kembali masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa.
"Kami ingatkan agar tidak ada ASN yang menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. Setelah masa cuti bersama berakhir, seluruh ASN harus kembali masuk kerja tanpa alasan," ujarnya.
Bahkan dirinya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Seluma dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan kerja dengan lebih baik serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya edaran ini, kami berharap seluruh OPD dapat menyesuaikan agenda kerja sekaligus menjaga kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas sepanjang tahun 2026," pungkasnya.(ctr)