Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Tak hanya itu, permasalahan lainnya yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.
BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Mesin Kuat Nyaman untuk Perjalanan Jauh
BACA JUGA: Jalin Kerjasama, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI
"Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ujar Dony.