Pemeriksaan BKN Sudah Selesai, Eks Camat Air Periukan Dinonjobkan

Senin 02-03-2026,20:08 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.disway.id – Proses pemeriksaan terhadap oknum mantan camat dan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma telah selesai dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap oknum mantan camat yang bersangkutan. Dalam rekomendasi tersebut, BKN menyatakan bahwa yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya.

 

BACA JUGA: Pemasok Ganja Karyawan PT SIL Diburu Polisi

BACA JUGA:Bupati BS Minta Warga Manfaatkan Beasiswa SDM Sawit 2026, Sebentar Lagi Buka

"Untuk pemeriksaan oknum PPPK dan mantan camat sudah selesai. Untuk oknum mantan camat dibebastugaskan. Kalau untuk oknum PPPK saat ini sanksinya masih menunggu," kata Sekda Seluma Deddy Ramdhani, saat ditemui Radar Seluma di ruang kerjanya.

 


Oknum camat--

Sementara itu, untuk oknum guru berstatus PPPK yang juga turut diperiksa dalam kasus tersebut, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi sanksi dari BKN.

Pemerintah Kabupaten Seluma menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan BKN sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda Seluma juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma agar tetap menjaga marwah sebagai abdi negara dan menjunjung tinggi etika serta disiplin dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat serta menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada lagi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi pemerintah. ASN harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Huawei Umumkan Proyek Sumber Terbuka Perangkat Lunak A2A-T, Dorong Penerapan Standar Komunikasi Agen

Kategori :